Mengapa TV Analog Dimatikan dan Digantikan TV Digital?

   Mengapa TV Analog Dimatikan dan Digantikan TV Digital?
    
        Seperti yang kita tahu bahwa Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi mematikan siaran TV analog mulai tanggal 2 November 2022.

       Pergantian sinyal siaran TV analog ke digital akan dimulai secara bertahap, dimulai dari area Jabodetabek dahulu, kemudian ke seluruh Indonesia.


Apa yang membuat hal ini diterapkan?

- Mengikuti aturan Undang-Undang
Pergantian sinyal TV ini sesuai dengan Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).
Pergantian sinyal TV ini sesuai dengan Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).

TV digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih dibandingkan TV analog.

Ini karena siaran lewat transmisi analog rentan terhadap gangguan yang biasanya menyebabkan gambar siaran menjadi ada "semutnya". 

- Efisiensi penggunaan frekuensi

Penggunaan TV digital bisa membuat frekuensi lebih efisien. Pada TV analog, satu frekuensi digunakan untuk satu saluran TV, namun pada TV digital bisa untuk 6 hingga 12 saluran.


Selain itu, frekuensi yang dibebaskan dari pancaran siaran TV analog nantinya juga bisa dialihfungsikan untuk transmisi data.


Dengan kanal frekuensi yang lebih lega, diharapkan operator seluler bisa menyediakan layanan internet yang lebih cepat dan stabil

- Masyarakat bisa menikmati lebih banyak konten siaran

Jika menggunakan TV analog, penangkapan konten siaran dan saluran televisi di berbagai daerah bisa jadi tidak merata.


Ada daerah yang bisa menangkap siaran televisi dengan lengkap mulai dari 20 saluran, ada juga yang hanya mendapat 5-6 saluran. Ada saluran yang gambarnya jelas, ada juga yang buram.


Dengan TV digital, masyarakat bisa menikmati lebih banyak konten baik saluran dan konten siaran televisi. TV digital juga dapat digunakan Pemerintah untuk menyiarkan peringatan dini saat terjadi bencana.

Apakah perlu beli TV baru?

Tenang saja, bagi kamu yang masih memiliki TV analog seperti TV tabung atau TV layar datar namun masih menggunakan teknologi analog, tidak perlu membeli TV baru.


Kamu hanya perlu menambahkan Set Top Box (STB) atau decoder. STB adalah alat pengubah gelombang siaran TV Digital sehingga bisa terbaca oleh TV Analog.


Harganya cukup terjangkau, kok, yakni sekitar Rp150-300 ribu. STB bisa dibeli di toko online atau toko elektronik di daerahmu.


Pemerintah juga telah menyediakan STB gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Per 31 Oktober 2022, STB secara nasional telah didistribusikan sejumlah 1.055.360 unit.

Comments